KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di channel YouTube, Senin (23/10/2023).
Adapun gugatan di Mahkamah Konstitusi itu dimohonkan oleh tiga orang yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro Atas yang tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.
Baca Juga: Dokumen Sudah Siap, Prabowo-Gibran Bakal Daftar Capres-Cawapres ke KPU 25 Oktober 2023
Diketahui, terdapat tiga perkara yang diputus hari ini dengan pokok permohonan adanya batas maksimal usia capres-cawapres, yakni Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.
Mahkamah menilai gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Sebagai informasi, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini.
Baca Juga: Viral! Dodhy Kangen Band Dicaci Maki dan Diancam Saat Tolong Korban Kecelakaan di Bandar Lampung
Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.
Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun.
Dalam mengajukan gugatannya, Rudi mengatakan usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Baca Juga: Pj Bupati Hermon Irup Hari Santi, Ini Pesannya
Selain itu, Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto juga mengajukan gugatan hal tersebut ke MK. Gugatan itu terdaftar Perkara 104/PUU-XXI/2023.
Gulfino mengajukan 2 petitum yakni, meminta usia capres-cawapres dibatasi pada rentang 21-65 tahun saat pengangkatan pertama.