nasional

Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Jaksa Tuntut Johnny G Plate Pidana Penjara 15 Tahun

Kamis, 26 Oktober 2023 | 08:24 WIB
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi BTS ( Foto/Instagram/@kejaksaanri)

KALTENGLIMA.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut hukuman pidana 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS. 

Johnny G Plate juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan insfrasutruktur BTS 4G Bakti Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.

Baca Juga: Penyanyi Shena Malsiana eks X Factor Indonesia Meninggal Dunia, Sederet Artis Berduka

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun," sambungnya.

Johnny G Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Aktor Hollywood Jason Statham Pasang Bendera Palestina di Kap Mobil Mewahnya

Dalam sidang tuntutan ini, Pengadilan Tipikor juga menggelar persidangan terdakwa mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan.

Mereka juga dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali juga menjadi terdakwa. 

Baca Juga: Evan Soumilena Resmi keluar dari Klub Portugal Pilih Balik ke Indonesia, Ada Masalah Apa?

Galumbang dkk akan menjalani sidang tuntutan pidana pada Senin, 30 Oktober 2023.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB