KALTENGLIMA.COM - Presiden RI, Joko Widodo secara resmi menyatakan akan merombak gaji PNS Tahun 2024 mendatang.
Gaji PNS golongan I hingga IV akan mengalami kenaikan, hal itu sudah diresmikan langsung oleh Presiden Jokowi.
Hal itu diumumkannya pada saat rapat paripurna DPR RI pada 16 Agustus 2023 lalu, gaji para PNS golongan I,II,III,IV akan naik sebesar 8% per/tahun 2024.
Baca Juga: Siap-siap 2024 Honorer Langsung Diangkat PPPK, Simak Syarat dan Gaji yang Diterima
Kabar ini tentu membahagiakan para PNS, sebab sudah empat tahun lamanya tidak merasakan kenaikan gaji.
Kenaikan gaji sebesar 8% ini juga dianggarkan oleh Menteri Keunganan, Sri Mulyani dalam APBN 2024.
"Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp52 triliun," kata Sri Mulyani saat konferensi pers dikutip pada Kamis, 9 November 2023.
Baca Juga: Disnakertrankop UKM Barito Utara Beri Pelatihan Pengrajin Rotan
Jokowi berharap dengan adanya kenaikan gaji ini dapat membuat kinerja para PNS menjadi lebih bagus lagi serta pelayanannya juga semakin membaik.
Selain kenaikan gaji, PNS juga akan mendapatkan kenaikan tunjangan mulai tahun depan.
Tunjangan PNS yang akan naik adalah tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.
Baca Juga: Khusus CPNS Pelamar Kejaksaan Agung, Inilah Cara Mengetahui Jadwal Serta Lokasi SKD CPNS 2023
Berikut daftar gaji PNS tahun 2024 yang mengalami kenaikan sebesar 8% sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019:
Baca Juga: Korea Master 2023: Berikut Jadwal Wakil Indonesia di Babak 16 Besar Besok