- Gaji pokok golongan I = Rp 1.685.664 - Rp 2.901.420
- Gaji pokok golongan II = Rp 2.183.976 - Rp 4.125.600
- Gaji pokok PNS golongan III = Rp 2.785.752 - Rp 5.180.760
- Gaji pokok PNS golongan IV = Rp 3.287.844 - Rp 6.373.296
Baca Juga: Sempat Kumpulkan Botol-botol Bekas Kini Cinta Kuya Jualan Nasi Warteg di AS, Ludes Dalam 30 Menit
Dapat dilihat, pada tahun 2024 PNS golongan III akan mendapatkan gaji pokok sebesar 5 juta rupiah dan untuk golongan IV sebesar 6 juta rupiah. ***
Artikel Terkait
Fraksi PKS Apresiasi Keseriusan Pemda Membuat Raperda
Berikut 4 Kabupaten Tersepi di Kalteng, Posisi Satu Hanya Berjumlah 63 Ribu Jiwa
Konten Edukasi Balita Kinderflix Dibanjiri Komentar Pelecehan Hingga Catcalling
Penuhi Janji, Menhan Prabowo Subianto Beri Beasiswa ke 22 Mahasiswa Palestina untuk Berkuliah di Unhan RI
Ananda Omesh Lelang Motor Langka dan Tembus 320 Juta Rupiah, Hasil Seluruhnya Untuk Donasi ke Palestina