nasional

Tenaga Honorer 2024 Akan Dihapus, Kemenpan RB Bagikan Syarat Naik Jadi PPPK

Sabtu, 11 November 2023 | 09:53 WIB
Ilustrasi: Honorer yang akan diangkat jadi PPPK, simak syaratnya (diskominfo.badaacehkota.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bagikan syarat ke honorer untuk bisa naik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Presiden RI, Joko Widodo mengatakan paling lambat per Desember 2024 tenaga honorer sudah harus dihapuskan. Hal itu tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken Joko Widodo pada Selasa (31/10/2023).

Abdullah Azas Anas, selaku pimpinan Kemenpan RB sedang menyiapkan solusi agar para honorer dapat berpindah menjadi PPPK. Ia berjanji tidak akan terjadi PHK massal yang menimpa 2,3 juta tenaga honorer.

Baca Juga: Anak Kedua Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Lahir di Tanggal Cantik

Agus Yudi Wicaksono, Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta Peningkatan Kapasitas SDM Aparat mengatakan sebanyak 2,3 juta data tenaga honorer sedang dilakukan validasi oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Kemudian, jika proses validasi selesai mereka akan masuk ke dalam platform khusus.

"Kalau sudah lolos (validasi BKN), kita masukkan dalam platform dan nanti akan dipantau kinerjanya," ungkap Yudi dalam Penataan Manajemen ASN Pasca-UU ASN di Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Senin (6/11).

"Jadi, mereka-mereka (honorer) nanti akan diperingkatkan siapathe best-nya. Harapannya nanti berkompetisi sesama mereka, siapa yang akan terbaik di tahun ini, sehingga tahun depan menjadi prioritas diangkat menjadi PPPK penuh waktu," tambahnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Kantor FIFA Jakarta Sebagai Hub Asia Tenggara : Langkah Awal Cetak Prestasi

Ia menegaskan istilah PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu memang tidak diatur di dalam undang-undang. Tetapi, akan dirincikan di dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN.

Sebagai contoh, Yudi mengatakan ketika pemerintah atau kementerian/lembaga hanya mampu memberikan gaji Rp. 600.000/bulan, maka tenaga kerja tersebut dapat digolongkan ke dalam PPPK paruh waktu. Namun, ia menyarakan PPPK paruh waktu untuk tidak di pekerjakan di kantoran dan mengenakan pakaian dinas harian (PDH)

“Bapak/ibu (kepala daerah) harus bisa berikan fleksibilitas kepada yang bersangkutan (PPPK paruh waktu) supaya bisa hidup layak. Bisa kerja di tempat lain, bukan di kantor," katanya.

Baca Juga: Wonderkid Barcelona Marc Guiu Cetak 1 Gol dan 1 Assist, Spanyol Tundukkan Kanada 2-0 di Piala Dunia U-17

"Kalau yang bersangkutan (PPPK paruh waktu) mengenakan PDH dan digaji Rp600 ribu, khawatirnya yang bersangkutan mencari tambahan penghasilan yang tidak baik di kantor. Entah jadi perantara atau apa, itu tidak kami harapkan," tegas Yudi.

Dalam penataan tenaga honorer, Kemenpan RB menekankan 3 poin yaitu tidak adanya PHK massal, tidak ada penambahan anggaran yang eksesif serta tidak ada penurunan penghasilan. Bahkan, pemerintah mempersiapkan konsep baru baru untuk perekrutan PPPK.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB