Yudi menuturkan, bisa saja disuatu kementerian/lembaga 80 persen kuotanya untuk perekrutan PPPK dan sisanya untuk ASN. Berbeda dengan ASN, perekrutan PPPK menggunakan model pemeringkatan bukan ambang batas nilai. ***
Yudi menuturkan, bisa saja disuatu kementerian/lembaga 80 persen kuotanya untuk perekrutan PPPK dan sisanya untuk ASN. Berbeda dengan ASN, perekrutan PPPK menggunakan model pemeringkatan bukan ambang batas nilai. ***
Artikel Terkait
Setelah 14 Tahun, Omegle Resmi Ditutup
Rancang Produk Hukum, DPRD Barito Utara Temui Kemenkumham Kalteng
Laga Perdana Piala Dunia : Uzbekistan U 17 Tumbang Atas Mali, Maroko Taklukan Panama
DPRD Ajak Hargai Jasa Para Pahlawan, Rahmanto Muhidin : Harus Jadi Penyemangat
Generasi Muda Harus Meneladani Peran Pahlawan Bangsa