Tenaga Honorer 2024 Akan Dihapus, Kemenpan RB Bagikan Syarat Naik Jadi PPPK

photo author
- Sabtu, 11 November 2023 | 09:53 WIB
Ilustrasi: Honorer yang akan diangkat jadi PPPK, simak syaratnya (diskominfo.badaacehkota.go.id)
Ilustrasi: Honorer yang akan diangkat jadi PPPK, simak syaratnya (diskominfo.badaacehkota.go.id)

Yudi menuturkan, bisa saja disuatu kementerian/lembaga 80 persen kuotanya untuk perekrutan PPPK dan sisanya untuk ASN. Berbeda dengan ASN, perekrutan PPPK menggunakan model pemeringkatan bukan ambang batas nilai. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X