Yudi menuturkan, bisa saja disuatu kementerian/lembaga 80 persen kuotanya untuk perekrutan PPPK dan sisanya untuk ASN. Berbeda dengan ASN, perekrutan PPPK menggunakan model pemeringkatan bukan ambang batas nilai. ***
Yudi menuturkan, bisa saja disuatu kementerian/lembaga 80 persen kuotanya untuk perekrutan PPPK dan sisanya untuk ASN. Berbeda dengan ASN, perekrutan PPPK menggunakan model pemeringkatan bukan ambang batas nilai. ***