nasional

Digugat Mantan Kades Linon Besi, Pemkab Barut Kalah di PTUN, Muhlis : Kami Akan Ambil Langkah Banding

Rabu, 15 November 2023 | 12:35 WIB
Didi rosell(tengah) bersama kuasa hukumnya Rusli SH i. Inzet foto : Pj Bupati Barut

Ia mengaku tidak menghadiri sidang putusan tadi sore. "Saya tidak bisa datang ke Palangka Raya. Tapi kuasa hukum saya sudah memberi kabar bahwa gugatan saya dikabulkan hakim dan menang," katanya.

Pemkab Barut Ajukan Banding

Pemerintah Kabupaten Barito Utara tak mau menerima kekalahan dari Mantan Kades Linon Besi II yang gugatannya dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengambil langkah banding terkait hasil putusan dikabulkannya gugatan mantan Kades Linon Besi II, Didi Rosell yang diberhentikan dari jabatan Kepala Desa.

Hal ini disampaikan Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis kepada awak media, Rabu 15 November 2023.

"Terkait putusan majelis hakim mengabulkan dan memenangkan gugatan Kades Linon Besi II, langkah Pemkab Barito Utara akan mengajukan banding. Saat ini tim masih mengumpulkan bahan dan mempersiapkan langkah mengajukan banding," kata Muhlis, kepada awak media, usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Barut.

Terpisah Kabag Hukum Pemkab Barito Utara, Marda Faathiah dikonfirmasi menuturkan, masih ada waktu 14 hari untuk mengambil langkah banding. Pihaknya diminta oleh pimpinan untuk mempelajari amar putusan hakim PTUN Palangka Raya.

"Dari pimpinan memang begitu, Pemkab mengambil langkah banding. Kami masih mempelajari amar putusan hakim sehingga bisa melakukan pembelaan di sidang banding nantinya," timpal Marda.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB