Digugat Mantan Kades Linon Besi, Pemkab Barut Kalah di PTUN, Muhlis : Kami Akan Ambil Langkah Banding

photo author
- Rabu, 15 November 2023 | 12:35 WIB
Didi rosell(tengah) bersama kuasa hukumnya Rusli SH i. Inzet foto : Pj Bupati Barut
Didi rosell(tengah) bersama kuasa hukumnya Rusli SH i. Inzet foto : Pj Bupati Barut

KALTENGLIMA.com, Muara Teweh -Didi Rosell, mantan kepala desa atau Kades Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, Barito Utara (Barut) Kalteng menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

Gugatannya terhadap Bupati Barito Utara, Nadalsyah, terkait pemberhentian dirinya sebagai Kades Lino Besi II, Kecamatan Gunugn Purei  dikabulkan oleh majelis hakim, pada sidang berlangsung Selasa 14 November 2023 

Baca Juga: Daftar 14 Embarkasi yang Akan Digunakan Penyelenggara Pada Ibadah Haji 2024

Didi Rosell diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei oleh Bupati Nadalsyah, pada bulan Mei 2023.

Tidak terima dengan pemberhentian itu, Didi Rosell menggandeng Kuasa Hukum, Rusli SH, melayangkan gugatan ke PTUN Palangka Raya, 16 Juli 2023.

"Alhamdulillah, gugatan pak Didi Rosell dikabulkan. Putusan PTUN menyatakan batal keputusan bupati tentang pemberhentian kades Linon Besi II. Tadi sidangnya online, dan perwakilan pihak tergugat juga hadir," kata Rusli kepada media ini, Selasa 14 November 2023, malam.

Baca Juga: Bawaslu Murung Raya Sosialisasi Pengawasan Pemilu Melalui Media

Baca Juga: BPBD Pelatihan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana, Ini Pesan Hermon

Dikatakan Rusli SH, dalam amar putusan hakim menyatakan eksepsi tergugat (Bupati Barito Utara) tidak dapat diterima seluruhnya.

Sedang dalam pokok sengketa hakim memutuskan, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.451/175/2023, tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Didi Rosell dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Hardiwan, ST tanggal 5 Mei 2023.

Baca Juga: Red Velvet Resmi Comeback dengan ‘Chill Kill’, Berikut Lirik Lagu dan Terjemahannya

Selain itu hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.451/175/2023, tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Didi Rosell dan dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, atas nama Hardiwan, ST tanggal 5 Mei 2023.

Hakim juga mewajibkan tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat penggugat dengan mengembalikan kedudukan awal sebagai Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara.

Didi Rosell dikonfirmasi terpisah mengucap syukur bahwa kebenaran itu akan terbukti dengan sendirinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X