nasional

Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Jalani Sidang Perdana Gratifikasi Rp 50 Miliar

Rabu, 22 November 2023 | 12:17 WIB
Mantan kepala bea cukai Makassar, Andhi Pramono (ist).



KALTENGLIMA.COM - Andhi Pramono, mantan Kepala Bea-Cukai Makassar akan menjalani sidang perdananya hari ini, Rabu (22/11/2023). Sidang dakwaan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikior, Jakarta.

"Benar, sesuai agenda sidang hari ini (22/11) dijadwalkan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK dengan terdakwa Andhi P," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media.

Kabag Pemberitaan KPK tersebut mengatakan bahwa jaksa KPK telah siap membacakan surat dakwaan terkait penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhdapa Andhi Pramono, serta Ia mengatakan persidangan tersebut akan diadakan secara terbuka.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Amerika Selatan : Argentina Sikat Brasil

"Jaksa sudah siap dengan surat dakwaannya dan kami mengajak masyarakat ikut kawal proses sidang dimaksud. Kami pastikan persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menyerahkan berkas perkara dakwaan terhadap Andhi Pramono ke Pengadilan Tipikor. Ia didakwa atas dugaan kasus gratifikasi.

Ali Fikri, selaku Kabag Pemberitaan KPK menuturkan jumlah besaran gratifikasi yang akan didakwakan yakni sebesar Rp. 50,2 miliar. Dakwaan tersebut dilayangkan oleh jaksa KPK.

Baca Juga: Kandungan Skincare yang Aman Untuk Ibu Hamil, Yuk Initp Sini

"Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan tim jaksa senilai Rp 50,2 miliar dan USD 264.500, serta SGD 409 ribu," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).

Ia juga mengatakan wewenang penahanan Andhi Pramono telah berpindah ke Pengadilan Tipikor. Sedangkan untuk sidang dakwaan masih menunggu penetapan majelis hakim.

"Agenda sidang pertama untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan majelis hakim," ujarnya.

Baca Juga: UMP Jawa Timur Naik, Segini UMK Surabaya Dan Sidoarjo

Berawal dari gaya hidup mewah yang ditampilkan Andhi Pramono di media sosial membuatnya kini terjerat dalam kasus korupsi. KPK memanggil Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar itu untuk dimintai keterangan tentang asal-usul kekayaannya.

Terungkap, Andhi Pramono menerima gratifikasi sebesar Rp. 28 miliar yang diduga Ia dapatkan selama 10 tahun terakhir sejak 2012.

Dalam pengembangan penyidikan, Ia juga dijerat pasal pencucian uang. KPK telah menyita beberapa aset milik Andhi Pramono yang mencapai Rp. 50 miliar. ***

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB