KALTENGLIMA.COM - UMP Jawa Timur resmi naik 6,13 persen Tahun 2024. Berikut UMK Surabaya dan Sidoarjo usai mengalami kenaikan.
Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur resmi menetapkan UMP 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sekitar Rp 125.000.
Upah Minimun Jawa Timur 2023 yang sebelumnya sebesar Rp 2.040.244,30 dan naik UMP 2024 menjadi Rp 2.165.244,30.
Baca Juga: Polres Murung Raya Distribusikan Bansos Kepada Masyarakat
Naiknya UMP 2024 ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023.
Sehingga apabila berdasarkan keputusan itu, perkiraan UMK 2024 Surabaya akan naik juga dengan besaran yang sama
Upah minimun Kota Surabaya yang sebelumnya Rp 4.525.479,19 akan naik menjadi Rp 4.802.891,06 untuk UMK 2024.
Baca Juga: China Masters 2023: Mariska Tunjung dan Fajar/Rian Lolos Babak Pertama
Kabupaten Sidoarjo yang berada bersandingan dengan Surabaya juga mengalami kenaikan UMK di 2024.
Besaran UMK 2024 Sidoarjo digadang-gadang naik dari sebelumnya Rp 4.518.581,85 menjadi Rp 4.795.570,91.
Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu daerah dengan upah minimun tertinggi di Jawa Timur.
Baca Juga: Usai Diumumkan Hiatus, Seunghan RIIZE Tuliskan Pesan
Sehingga berita kenaikan jumlah upah minimun di daerah tersebut akan ditunggu oleh pekerja-pekerja disana.
Berdasarkan arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Upah Minimum Kota dan Kabupaten atau UMK 2024 akan resmi ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2023. ***
Artikel Terkait
Habiskan Dana 75 Miliar Rupiah untuk Dekorasi, Pernikahan Pasangan 'Crazy Rich' Surabaya Sita Perhatian Publik
Hadapi Pemilu 2024, Polri Berikan Pembekalan dan Pelatihan Kepada Satlinmas
Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye, Prabowo Subianto Dilaporkan ke Bawaslu
Buntut Rumor Seunghan RIIZE, SM Entertainment Buka Suara
Jawaban Pemerintah Terkait Pertanyaan Fraksi PDIP dan Gerindra