nasional

Pj Gubernur Jawa Barat Tanda Tangani Keputusan Penetapan UMK Kabupaten dan Kota 2024

Jumat, 1 Desember 2023 | 17:07 WIB
Daftar UMK jawa Barat yang ditandatangani Bey Machmudin (instagram.com/jabarprovgoid)

KALTENGLIMA.COM - Bey Machmudin, Pj Gubernur Jawa Barat telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2024.

Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Barat tahun 2024 tertuli dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

"Sore ini saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024," ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Kabar Sedih Kapten Argentina, Nenek Claudio Echeverri Meninggal Dunia Jelang Lawan Mali di Piala Dunia U17

Sebelumnya, Bey telah melakukan pertemuan dengan perwakiln dari setiap organisasi dan serikat kerja untuk menyampaikan aspirasi.

Ia menegaskan, UMK 2024 27 kabupaten/kota di Jawa Barat ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturam Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami," ujar Bey.

Baca Juga: Kiper Timnas Argentina U-17 Kena Mental Jelang Lawan Mali Usai Kalah di Semifinal Piala Dunia U-17 2023

Pj Gubernur Jawa Barat itu juga menyebutkan ada 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan Pp 51/2023. 14 daerah tersebut diantaranya; Kota Bekasi, Cimahi, Depok, Purwakarta, Subang, Bogor,Kabupaten Karawang, Garut, Cianjur, Bandung Barat, Sukabumi, Bandung, Kabupaten Bandung, Majalengka dan Sumedang.

Daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, maka akan dilakukan koreksi lalu kemudian disesuaikan perhitungan sesuai ketentuan PP, yaitu inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen serta indeks tertenty dengan rentang 0,1 hingga 0,3.

Sisanya, terdapat 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum, yakni Kabupaten Bekasi, Cirebon, Kuningan, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, Ciamis, Sukabumi, Kota Bogor, Tasikmalaya, Cirebon, Banjar dan Kota Bandung.

Baca Juga: Harapkan Wawasan Aparatur Desa Terus Berkembang

Bey Machmudin mengatakan, UMK tertinggi diduduki oleh Kota Bekasi yakni Rp. 5.434.430, naik sebesar 3,59 persen senilai dengan Rp. 185.181,80 dari sebelumnya berada di Rp. 5.158.284,20. Kemudian disusul Kabupaten Karawang yang mana di tahun 2023 berada di angka Rp. 5.176.170,07 naik sebesar 1,58 persen atau Rp. 81.654,93 yang berarti menjadi Rp. 5.257,834.

Sedangkan, UMK terendah ditempati oleh Kota Banjar yang naik sebesar 3,61 persen atau Rp. 72.072,95 dari tahun 2023 menjadi Rp. 2.070.192. Sementara, untuk Kota Bandung sendiri UMK 2024 sebesar Rp. 4.209.309 atau naik sebesar Rp. 160.846,31 setara dengan 3,97 persen dari tahun 2023 Rp. 4.084.462,69.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB