nasional

Tidak Daftarkan NIK jadi NPWP Hingga Akhir Tahun, Ini Resikonya

Jumat, 8 Desember 2023 | 16:50 WIB
Ini resiko jika tidak daftarkan NIK jadi NPWP hingga akhir tahun (Tangkap layar Instagram.com/ @ditjenpajakri)

KALTENGLIMA.COM - Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Menteri Keuangan (Menkeu) meminta agar wajib pajak (WP) segera memadankan NIK deng NPWP paling lambat hingga 31 Desember 2023.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keungan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, pemadanan ini wajib dilakukan WP. Tetapi apa risiko yang terjadi jika WP tidak melakukan pemadanan hingga batas waktu yang sudah ditentukan?

Dwi Astuti, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP mengatakan seiring dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.

Baca Juga: Beredar Foto Puluhan Pria Gaza Ditangkap dan Ditelanjangi Tentara Israel

Maka dengan itu, WP yang tidak memadankan NIK dengan NPW sampai batas yang ditentukan akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalkan, melakukan pelaporan SPT.

"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," ujar Dwi, Rabu (6/12/2023).

Maka karena itu, pihak DJP terus mengimnau WP untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, agar nantinya yang bersangkutan lebih mudah mengakses layanan perpajakan.

Baca Juga: Bisa Hancur! PSM Makassar Lagi-Lagi Nunggak Gaji Pemain, Ada yang Belum Dibayar Sampai 3 Bulan

"Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya," pungkasnya

Sebagai informasi,seperti yang telah disampaikan oleh Dirjen Pajak Kementerian Keunganan, Suryo Utomo dua pekan lalu, penggunaan NIK sebagai NPWP baru akan dilangsungkan secara penuh pada pertengahan tahun 2024.

Ia mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penyesuaian terhadap masing-masing sistem agar terhubungan dengan coretaz administration system. Termasuk juga berkoordinasi dengan para pihak untuk menyiapkan interoperabilitas antarsistem.

Baca Juga: Update Daftar Harga Motor Trail dan Adventure Per Desember 2023, Paling Murah Rp 30 Jutaan

Tujuan lain digunakannya NIK sebagai NPWP yakni untuk memberikan waktu kepada WP dan pihak lain beradaptasi. Hanya saja ia tidak merincikan apakah waktu pemadanan NIK dengan NPWP akan diperpanjangan.

Berikut ara validasi NIK jadi NPWP :

Baca Juga: Karier Paul Pogba Terancam Tamat, Dituntut Skors 4 Tahun karena Kasus Doping

1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'

3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu

7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'

8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online. ***

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB