nasional

Profil Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel 2 Moderator yang Akan Memandu Debat Perdana Capres Hari Ini

Selasa, 12 Desember 2023 | 10:14 WIB
Valerina Daniel dan Ardianto Wijaya, dua moderator Debat Pilpres 2024. (Kolase Instagram.com/@valerinadaniel/@ardiantowijayak)



KALTENGLIMA.COM - Dua pembawa acara TVRI, Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel ditunjuk untuk memandu jalannya acara debat perdana calon presiden 2024 yang akan berlangsung di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat pada hari ini Selasa (12/12/2023) malam.

"Kita juga sudah mendapatkan moderator untuk diskusi atau debat pertama capres-cawapres, yaitu Ardianto Wijaya dan Velerina Daniel," kata Komisioner KPU RI August Mellaz pada Sabtu (9/12/2023).

Dilansir dari situs Universitas Padjajaran (Unpad), Ardianto Wijaya Kusuma merupakan seorang alumnus D3 Broadcasting Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Padjajaran angkatan 2011. Kemudian, Ardianto Wijaya melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 Jurnalistik di Universitas Sebelas Maret.

Baca Juga: Hasil Drawing BWF World Tour Finals Hangzhou 2023, Ganda Putra Indonesia Bertemu di Fase Grup

Sejak tahun 2017, Ardiato Wijaya melanjutkan kariernya menjadi News Anchor di TVRI Nasional.

Sedangkan, Valerina Daniel dikenal sebagai pembawa berita. Ia merupakan seorang Sarjana Hubungan Internasional di Universitas Indonesia (UI).

Diketahui, Valerina juga merupakan seorang lulusan Monash University, Australia dengan gelar Master of Communication and Media Studies, dilansir dari situs resmi Kedutaan Besar Australia-Indonesia. Tercatat sudah lebih dari 20 tahun Valerina menjadi seorang jurnalis dengan berbagai rekam jejak kariernya di beberapa stasiun TV nasional seperti, MetroTV, SCTV, BeritaSatu,ANTV serta TVRI.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran Sabu, Segini Barbuknya

Debat perdana calon presiden akan dilaksanakan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat dimulai dari pukul 19.00 WIB dan akan berjalan selama 120 menit.

Untuk tema debat perdana capres kali ini ialah 'Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi dan Penguatan Demokrasi'.

Terkait penunjukan moderator debat diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tetang Kampanye Pemilu 2024. Menurut Pasal 52 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, berikut tiga aturan untuk moderator debat Pilpres 2024:

Baca Juga: Resmi! Zlatan Ibrahimovic Kembali ke AC Milan : Cinta Saya untuk Rossoneri Tak Pernah Mati

- Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.

- Moderator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh KPU setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari tim Kampanye Pemilu tingkat nasional masing-masing Pasangan Calon.

- Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon. ***

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB