KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
Pelaku Suriansyah alias Ian (45) ditangkap di Jembatan Sei Bengaris jalan Meranti, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalteng, saat sedang membawa paketan sabu, Senin (11/12/2023).
Baca Juga: Resmi! Zlatan Ibrahimovic Kembali ke AC Milan : Cinta Saya untuk Rossoneri Tak Pernah Mati
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara 2 buah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 9,58 gram brutto; serta barang bukti lainnya.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kaat narkoba Iptu Arie Indra Soesilo mengatakan, penangkapan, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran gelap narkoba, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melewati jembatan Sei Bengaris di jalan Meranti, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Baca Juga: 5 Kebijakan yang Harus Dipatuhi Pihak TikTok Shop
Baca Juga: Laga Liga Spanyol Granada Vs Athletic Bilbao Dihentikan Usai Suporter Meninggal Saat Pertandingan
"Saat pelaku lewat menggunakan sepeda motor, petugas langsung mengamankan terlapor kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sepeda motor yang dikendarai pelaku," terang Kasat, Selasa (12/12/2023).
Pada saat penggeledahan badan, anggota menemukan 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y12 S warna biru, 2 buah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan koantong kresek warna hitam yang disimpan didalam kotak rokok merk Gudang Garam Surya warna merah dan diletakan dibok sepeda motor sebelah kiri serta Barbuk lainnya.
Pelaku kini sudah dibawa ke Polres Barut untuk menjalani pemeriksaan dan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)