KALTENGLIMA.COM - Bagi Anda yang ingin melihat apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda terdaftar sebagai partai politik atau tidak, Anda dapat mengeceknya melalui situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Caranya cukup mudah dan dapat dilakukan oleh siapa saja secara online. Data yang harus dipersiapkan hanyalah 16 digit angka NIK Anda sendiri yang sesuai dengan KTP.
Pengecekan ini bertujuan untuk mengetahui apakah data NIK Anda digunakan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab atau tidak.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Hari Kedua Wakil Indonesia di Ajang BWF World Tour Final 2023
Berikut cara untuk mengecek NIK KTP terdaftar sebagai anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 atau tidak:
1. Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol
2. Lalu klik menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol" Bisa juga langsung ke situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
3. Kemudian masukan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom NIK Centang kolom "I'm not a robot", lalu klik tombol "Cari"
4. Selanjutnya halaman akan menampilkan status data NIK yang terdaftar atau tidak terdaftar sebagai Parpol dalam Sipol (platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan)
Baca Juga: Manfaat Serta Efek Samping Jika Rutin Konsumsi Buah Lemon
Jika nantinya Anda mendapati NIK Anda terdaftar sebagai anggota dan pengurus partai politik. Berikut cara untuk melaporkan status data NIK KTP Anda yang dicatut menjadi anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 melalui situs resmi Info KPU:
Baca Juga: Manchester City Sempurna Usai Tekuk Red Star 3-2 di Penyisihan Grup Liga Champion
1. Buka situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
2. Pilih Tahapan: "Pemutakhiran Data Partai Politik"
3. Pilih Kategori Laporan: "Pencatutan data anggota Partai Politik"
4. Klik "Cek Anggota Parpol", masukan NIK dan tunggu informasi statusnya
5. Jika status data NIK dicatut Parpol, klik opsi "Tanggapan"
6. Kemudian, lengkapi formulir laporan sesuai dengan data yang diminta. Data yang diminta antara lain, meliputi nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon dan alamat e-mail pelapor.
7. Terakhir, klik tombol "Submit" untuk mengirim laporan tersebut.