Ketika pulang ke Kota Waringin Timur itulah dan RA mencicipkan minuman racikan itu kepada WP hingga merenggut nyawa mahasiswi kedokteran tersebut.
Baca Juga: Jay Idzes Resmi Jadi WNI, Siap Bela Timnas Indonesia!
Akibat perbuatannya tersebut, RA dan A telah ditetapkan pihak kepolisian menjadi tersangka pada hari Sabtu (23/12/2023).
Polres Kotim juga langsung berangkat ke Surabaya, mengamankan alat bukti berupa peralatan laboratorium untuk meracik minuman tersebut.
Mulai dari gelas elenmeyer, lalu gelas kimia, airlock fermenter, spatula, set blender, buah kompor listrik dan lainnya.
Baca Juga: Seorang Tentara Israel Tewas Akibat Infeksi Jamur Parah yang Terjadi di Jalur Gaza
Minuman mematikan tersebut ternyata tersebut juga mengandung zat berbahaya yakni methanol. Atas perbuatannya ini, RA dan A terancam hukuman paling lambat 20 tahun.