KALTENGLIMA.COM - Dewan Pengawas (Dewas) menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri.
Firli Bahuri diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK.
Tumpak H Panggabean, Ketua Dewas KPK menejlaskan Firli Bahuri terbukti bersalah sebab telah melanggar tiga pasal Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantas Korupsi.
Baca Juga: Roy Suryo Akan Dilaporkan ke Polisi Terkait Tudingan Tiga Mikrofon yang Digunakan Gibran Rakabuming
"Dewas menyatakan, jika ada beberapa sanksi pada pelanggaran berbeda terhadap satu periksa, maka sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi terberat. Atas dasar itu, Firli dijatuhkan saksi etik berat," kata Tumpak di kantor Dewas KPK, Rabu (27/12/2023).
Berikut isi pasal-pasal yang dilanggar Firli:
- Pasal 16 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf a dijatuhkan sanksi berat
Pasal 16:
Sanksi Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (3) dijatuhkan bagi Pelanggaran Etik terhadap Kewajiban dan Larangan:
Baca Juga: Dewan Beri Cara Untuk Meningkatkan Kualitas Desa
1. Nilai Integritas:
a. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf f atau huruf g atau Pasal 4 ayat (2) huruf a;
Pasal 4 :
Artikel Terkait
Barito Utara Siap Siaga Penanggulangan Bencana Banjir 2023
Sederet Artis Tanah Air Akan Meriahkan Batulicin Festival 2023
Berangkat dari Aspirasi Masyarakat, Kapolri Jendral Sigit Ungkap Hasil Evaluasi Ujian SIM
Gibran Rakbuming Buka Suara Terkait Relawan Prabowo yang Ditembak Pemotor Misterius
Erick Thohir Ungkapkan Pemain Naturalisasi Anyar, Timnas Indonesia Full Senyum Kehadiran Thom Haye