KALTENGLIMA.COM - Eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan telah diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Periode 2019-2024 dengan seorang tersangka kader PDIP yakni, Harun Masiku.
Pihak KPK mendalami informasi terkait keberadaan Harun Masiku.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM (Harun Masiku). Termasuk dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Peringati Hari Jadi Satpam Ke-43, Kapolres Irwansah Pimpim Upacara dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Wahyu Setiawan diperiksa KPK pada hari Kamis (28/12/2023).
Saat tiba di gedung Merah Putih, eks komisioner KPU tersebut bingung kenapa KPK belum dapat menangkap Harun Masiku.
"Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa nangkap saya, kenapa Harun tidak ditangkap?" kata Wahyu di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12).
Baca Juga: Dana Pemindahan ASN ke IKN Belum Ada, MenPAN-RB: Masuk Dalam Anggaran Tiap Kementerian
"Harapannya saya mestinya segera ditangkaplah. Kan saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan. Itu prinsip bagi saya," tambahnya.
Wahyu Setiawan telah divonis bersalah sebab menerima suap senilai Rp. 600 juta terkait pengurusan PAW bagi Harun Masiku.
Ia pun dijatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan telah dieksekusi sejak tahun 2021.
Kemudian, Wahyu Setiawan dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 6 Oktober 2023 lalu.
Sedangkan Harun Masiku hingga kini masih menjadi buron, keberadaannya sampai saat ini masih menjadi misteri.