KALTENGLIMA.COM - Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri secara resmi diberhentikan melalui Keppres Nomor 129/P Tahuan 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Kini, sudah ada empat nama kandidat yang diajukan Presiden Jokowi ke DPR sebagai calon pengganti Firli Bahuri.
Berdasarakan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Presiden dapat mengajukan calon anggota pengganti ke DPR ketika terjadi kekosongan Pimpinan KPK.
Baca Juga: Tidak Ingin Nomor HP Terlihat di Get Contact? Begini Caranya!
Calon yang dapat diajukan itu berasal dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR.
Dengan berdasarkan aturan tersebut, terdapat empat nama calon Pimpinan KPK tersisa yang tidak terpilih pada tahun 2019.
Adapun profil empat kandidat calon Pimpinan KPK itu sebagai berikut:
1. Nyoman Wara
I Nyoman Wara merupakan Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan.
Dia pernah diajukan Presiden Jokowi sebagai calon pengganti Lili Pintauli yang mundur dari KPK pada tahun 2022, tetapi tidak terpilih.
Pada 2019, Nyoman tidak mendapat suara dari Komisi III DPR. Nyoman tercatat melapor LHKPN pada 28 Maret 2023. Dia tercatat memiliki total harta Rp 2.409.218.966 (Rp 2,4 miliar).
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Pencetakan KTP, Cukup Gunakan IKD Melalui HP Saja
2. Roby Arya Brata
Roby Arya Brata merupakan Asisten Deputi pada Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet. Ia juga merupakan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI).
Artikel Terkait
Profil Bintang Muda Brasil yang Jadi Rebutan Empat Klub Besar Eropa
Thom Haye Tiba di Indonesia, PSSI Urus Berkas Naturalisasi Sore Ini.
Pemprov Kalteng Terima LHP Kinerja dari BPK RI
Nathan Tjoe A On Batal Ambil Sumpah Bareng Jay Idzes, Apa Penyebabnya?
Timnas AMIN Buka Suara Terkait Video Viral Anies Ditampar Saat Kampanye di Kalimantan Barat