nasional

Kejagung Tangkap 138 Buronan Sepanjang 2023, 79 DPO Kasus Korupsi

Senin, 1 Januari 2024 | 23:59 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana (Instagram @ketut_sumedana)
KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap capaian tertentu sepanjang tahun 2023.
Salah satunya penangkapan terhadap 138 buronan atau daftar pencarian orang (DPO).
"Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan DPO melalui program Tangkap Buronan (Tabur) periode Januari s.d 18 Desember 2023 sebanyak 138 orang," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (1/1/2023).
Baca Juga: Gibran Akan Dipanggil Besok Oleh Bawaslu Jakpus Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye
Lebih lanjut Ketut menyebut dari 138 orang DPO yang ditangkap, 79 orang merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi.
Sementara 59 orang lainnya non tindak pidana korupsi.
"Dengan capaian tersebut, jumlah DPO yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yakni sebanyak 634 orang," terangnya.
Baca Juga: Netflix Rilis Serial Dokumenter Lionel Messi, Ceritakan Saat Raih Juara Piala Dunia 2022
Tak hanya itu, pada periode yang sama Kejagung juga telah menyelesaikan ribuan perkara dengan pendekatan restorative justice sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"(Tahun) 2023 sebanyak 2.407 perkara disetujui (selesai restorative justice) dan 38 ditolak," ujarnya.
Sepanjang 2023 pula, Kejagung mengklaim telah menyelamatkan kerugian keuangan negara di bidang pidana khusus senilai Rp 29.983.884.854.798, USD 5.394.020, SGD 364.200, EU 4.290, RM 52.638, W24.000, PF56.
Baca Juga: Hadapi Tahun Politik, Begini Pesan Hermon kepada Lapisan Masyarakat
"Jumlah penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735," tuturnya.
"Lalu, jumlah penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp5.138.146.370," imbuhnya.
Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari tindak pidana perpajakan kepabeanan, cukai dan TPPU, dengan rincian, denda sebesar Rp13.103.684.273,32, uang pengganti sebesar Rp211.377.000, hasil lelang sebesar Rp1.520.419.356, biaya perkara sebesar Rp671.500.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB