Gibran Akan Dipanggil Bawaslu Jakpus Besok, Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Bagi-bagi Susu di Area CFD

photo author
- Senin, 1 Januari 2024 | 23:59 WIB
Gibran Rakabuming sindir soal julukan Samsul dan SGIE (Instagram/@tknprabowogibran24)
Gibran Rakabuming sindir soal julukan Samsul dan SGIE (Instagram/@tknprabowogibran24)
KALTENGLIMA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akan memeriksa Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada 2 Januari 2024.
Pemeriksaan dimaksud terkait dugaan pelanggaran kampanye di kawasan Car Free Day (CFD) yang membagikan susu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro membernarkan soal agenda pemeriksaan itu.

Baca Juga: Netflix Rilis Serial Dokumenter Lionel Messi, Ceritakan Saat Raih Juara Piala Dunia 2022

Menurut dia, pihaknya menemukan fakta baru terkait dugaan pelanggaran tersebut.

"Ya, betul (agenda pemeriksaan Gibran). Ditemukan fakta baru sehingga diperlukan adanya klarifikasi," ujar Dimas Triyanto Putro saat dikonfirmasi, Senin (1/1/2024).

Berdasarkan ketentuan, Bawaslu memiliki waktu 14 hari dalam menangani pelanggaran sejak aduan teregistrasi.

Baca Juga: Hadapi Tahun Politik, Begini Pesan Hermon kepada Lapisan Masyarakat

Sehingga, Bawaslu pun berencana menyampaikan hasil kajian pada 3 Januari mendatang.

"Bukan putusan, tapi hasil dari kajian temuan. Menurut batas waktu penanganan pelanggaran 14 hari kerja sejak di register jadi kemungkinan 3 Januari hasil dari kajian temuan akan diumumkan," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X