Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro membernarkan soal agenda pemeriksaan itu.
Baca Juga: Netflix Rilis Serial Dokumenter Lionel Messi, Ceritakan Saat Raih Juara Piala Dunia 2022
Menurut dia, pihaknya menemukan fakta baru terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Ya, betul (agenda pemeriksaan Gibran). Ditemukan fakta baru sehingga diperlukan adanya klarifikasi," ujar Dimas Triyanto Putro saat dikonfirmasi, Senin (1/1/2024).
Berdasarkan ketentuan, Bawaslu memiliki waktu 14 hari dalam menangani pelanggaran sejak aduan teregistrasi.
Baca Juga: Hadapi Tahun Politik, Begini Pesan Hermon kepada Lapisan Masyarakat
Sehingga, Bawaslu pun berencana menyampaikan hasil kajian pada 3 Januari mendatang.
"Bukan putusan, tapi hasil dari kajian temuan. Menurut batas waktu penanganan pelanggaran 14 hari kerja sejak di register jadi kemungkinan 3 Januari hasil dari kajian temuan akan diumumkan," tuturnya.
Artikel Terkait
Catat! Inilah Lima Rekomendasi Dokter Agar Hidup Lebih Sehat di Resolusi 2024
Kabar Duka, Direktur Garuda Indonesia Meninggal Dunia
Jepang Sukses Bantai Thailand 5-0, Calon Lawan Timnas Indonesia di Piala Asia
Resmi! Manchester United Pinjamkan Donny van de Beek ke Eintracht Frankfurt
Tim MotoGP Valentino Rossi Resmi Ganti Nama jadi Pertamina Enduro VR46 Racing Team