KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Yana Mulyana akan menjalani hukuman penjara selama empat tahun.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023, telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/1/2023).
Baca Juga: Laga Uji Coba : Timnas Indonesia Keok di Tangan Libya
Ali menjelaskan, Yana mendekam di Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukumannya setelah vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum," ucapnya.
Sebagai informasi, Yana divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Fresh Graduate Siap-siap, Jokowi Umumkan Lowongan CPNS Awal Januari
Selain pidana badan, Yana juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000, serta 15.630 baht.
Untuk Dadan Darmawan, Dadang Darmawan divonis selama empat tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp271,9 juta.
Sementara itu, Khairur Rijal bakal dipenjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp586,5 juta, BATH85.670, SGD187, RM2.811 dan WON950.000.
Baca Juga: Per 1 Januari Kementerian Keuangan Pastikan Gaji ASN Naik 8 Persen, Tetapi Harus Dirapel
Para penyuap Yana Mulyana yang dijebloskan ke Lapas Sukamiskin itu adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi; dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro.
Mereka dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.