Berdasarkan putusan pengadilan, Benny dan Andreas Guntoro sama-sama divonis 2 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta.
Baca Juga: Dewan Ajak Membangun dan Memajukan Kabupaten Murung Raya
Sementara itu, Sony Setiadi divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta.
Artikel Terkait
Daerah Terkecil di Kalteng Bukan Kapuas, Ternyata Daerah Ini yang Miliki Bandara Unik Mirip Paruh Burung
Pimpin Apel Perdana Awal 2024 Lingkup Pemkab Murung Raya, Hermon Tekankan Ini
18 WNI Lari dan Bermalam di Bukit Usai Keluarnya Peringatan Tsunami di Jepang
Pergantian Tahun, Rahmanto Muhidin : Momentum untuk Introspeksi Diri
Lee Jae-Myung Pemimpin Oposisi Korea Selatan Ditikam di Bagian Leher Saat ke Busan