KALTENGLIMA.COM - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang vonis kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini Kamis (4/1/2024).
Menanggapi jadwal persidangan tersebut, Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya yakin Rafael Alun akan divonis bersalah oleh majelis hakim.
"Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah," ujar Ali Fikri kepada wartawan.
Baca Juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Menurut Ali, jaksa KPK telah menghadirkan serangkaian bukti dalam persidangan.
Bukti-bukti itu diyakini akan menambah keyakinan hukum dalam menjatuhkan vonis kepada Rafael Alun Trisambodo.
"Tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya," ucapnya.
Baca Juga: Viral! Petugas Dishub DKI Nyangkut di Kap Mobil Dibawa Sampai Menteng
Diberitakan sebelumnya, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Rafael Alun Trisambodo menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara," ucap Jaksa dalam persidangan, Senin (11/12/2023).
Selain itu, Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Jangan Diremehkan! Lima Tanda-tanda Ini Bisa Jadi Gejala Awal Kanker
Terdakwa juga diimnta membayar uang pengganti Rp18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan.