KALTENGLIMA.COM - Laporan relawan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran terhadap ahli telematika yang juga Mantan Menpora Roy Suryo atas kasus dugaan berita bohong terjait miktofon Gibran di Debat Cawapres beberapa waktu lalu dilanjuti Bareskrim Polri.
Disampaikan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago, pihaknya telah menerima laporan dengan terlapor pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1 yang diketahui milik dari Mantan Menteri Olahraga tersebut.
"Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," kata Erdi, Rabu, (3/1).
Baca Juga: Diputus Hari Ini, KPK Yakin Rafael Alun Trisambodo Divonis Bersalah Oleh Pengadilam Tipikor
Dikatakan Erdi, setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisanya dalam rangkaian penyelidikan.
Dengan kemudian akan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Baca Juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri usai menuding Gibran berbuat curang saat debat cawapres dengan memakai tiga mikrofon.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Januari 2024.
Kabid Pilar 08, Hanfi Fajri menyebut laporan tersebut dibuat karena Roy Suryo menyebarkan kebohongan.
Baca Juga: Viral! Petugas Dishub DKI Nyangkut di Kap Mobil Dibawa Sampai Menteng
Hanfi menerangkan pihaknya ingin Pemilu 2024 berlangsung dengan kondusif. Dia menilai pernyataan Roy Suryo ini membuat kegaduhan di tengah masyarakat.