KALTENGLIMA.COM - Polri akan memberikan pengawalan ketat terhadap setiap tahapan Pemilu 2024. Salah satunya, yakni terkait pengawalan ketika proses pelipatan surat suara.
"Pengamanan pelipatan surat suara merupakan bagian dari tahapan Pemilu 2024 yang harus dilakukan dengan ketat," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).
Ia menjelaskan kegiatan pengamanan Polri dalam tahapan Pemilu merupakan bagian dari poin-poin kesepahaman Polri dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yaitu terkait bantuan pengamanan.
Baca Juga: Malaysia Open 2024: Ganda Campuran Rinov/Phita Kandas di 32 Besar Usai Berhadapan Wakil Denmark
"Ini menjadi landasan hukum sinergitas di lapangan. Polri siap memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang berkualitas dan berintegritas," tuturnya.
Dalam proses pelipatan kertas suara, nantinya anggota kepolisian yang berjaga akan melakukan pengamanan maksimal sehingga menjamin terjaganya surat suara tetap utuh.
Setiap personel kepolisian yang ditugaskan dalam pengawalan tersebut akan memeriksa setiap orang yang bertugas dalam pelipatan surat suara pada saat keluar dan masuk.
Baca Juga: Malaysia Open 2024: Dejan/Gloria Melaju ke Babak 16 Besar Usai Bermain Ketat 3 Gim
"Sesuai standar Pemilu hingga saatnya digunakan nanti pada 14 Februari 2024," katanya.
"Petugas Kepolisian yang diperkenankan masuk hanya petugas yang diberi mandat oleh KPU ataupun Bawaslu yang diperkenankan masuk," tambah Erdi.
Erdi melanjutkan, penjagaan ketat ini sebagai antisipasi terhadap potensi gangguan yang mungkin terjadi selama proses pemilu. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif.
Baca Juga: Anak AKBP Achiruddin Aditya Hasibuan Bebas dari Penjara
"Upaya ini untuk menjamin setiap tahapan berlangsung dalam kondisi yang kondusif," tuturnya