KALTENGLIMA.COM - Presiden Jokowi resmi menetapkan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," bunyi aturan tersebut.
Dilihat dalam aturan tersebut, cuti bersama ASN tahun 2024 ditetapkan sebanyak 10 hari.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Baca Juga: Pemberian Santunan Korban Gagal Ginjal Akut Mundur Setahun, Menko PMK: Prosesnya Panjang, Menyangkut APBN
1. Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2. Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3. Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
4. Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
5. Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
6. Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
7. Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Beri Pujian ke Megawati di HUT PDIP ke-51
Adapun Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 9 Januari 2024