KALTENGLIMA.COM - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.
Keppres No.6 Tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.
Keppres ini mengatur BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Baca Juga: Gabriel Attal, Perdana Menteri Prancis Berusia 34 Tahun
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). Berikut rincian seluruh embarkasi di Tanah Air.
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870;
2. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139;
3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934;
4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357;
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334;
Baca Juga: Dispursip Murung Raya Evaluasi Kegiatan
7. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008;
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334;