7. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122;
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448;
9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558;
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219;
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469;
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002; dan
13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448.
Baca Juga: Harus Cerdas Cari Peluang Potensi, Begini Kata Dewan
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.
Keppres Biaya Haji ini juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567.
Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000.