nasional

Presiden Teken Keppres Biaya Haji 2024, Segini Besaran per Embarkasi

Rabu, 10 Januari 2024 | 18:29 WIB
Ilustrasi kota Mekkah. (Pixabay.com)

7. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122;

8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448;

9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558;

10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219;

11. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469;

12. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002; dan

13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448.

Baca Juga: Harus Cerdas Cari Peluang Potensi, Begini Kata Dewan

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

Keppres Biaya Haji ini juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567.

Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB