nasional

Dewas KPK Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron-Alex Marwata

Kamis, 11 Januari 2024 | 23:38 WIB
Anggota Dewas Komisi emberantasan Korupasi, Albertina Ho. (Pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih mendalami laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.

"Ada dua pimpinan, NG sama AM. Tapi ini namanya baru pengaduan. Baru diklarifikasi, belum tentu benar," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

"Laporannya itu, (NG dan AM) itu menggunakan pengaruhnya-lah," sambungnya.

Baca Juga: Lazio Lolos Semifinal Coppa Italia, Roma Menangis

Albertina mengatakan, aduan terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata tidak berhubungan dengan penanganan kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di KPK.

"Beda-beda. Masih di lingkup Kementan, tapi berbeda, pengaduannya juga berbeda," ucapnya.

Menurut Albertina, pendalaman pelanggaran etik ini masih tahapan klarifikasi. "Itu kan belum sidang, masih klarifikasi. Ini kan baru klarifikasi ya. Tanggalnya belum, dalam bulan ini (sidang)," tukasnya.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB