nasional

Tunggu Revisi Perpres, Pembelian Pertalite Akan Segera Dibatasi

Minggu, 14 Januari 2024 | 15:43 WIB
Ilustrasi SPBU - Daftar harga BBM yang dinaikan pemerintahh (Pikiran Rakyat)




KALTENGLIMA.COM - Siap-siap, pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite akan segera dibatasi. Saat ini, aturann tersebut tinggal menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minya dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati ketika sesi konferensi pers yang baru saja digelar di Jakarta.

"Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite," ujar Erika, Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga: Profil Lisa Rumbewas yang Tutup Usia di Usia 43 Tahun

Erika mengatakan perlu adanya pengaturan yang lebih rinci terkait dengan klasifikiasi konsumen pengguna Pertalite. Regulasi yang berlaku saat ini, yaitu Perpres Nomor 191 Tahun 2014 baru mengatur konsumen pengguna untuk solar.

Menurut Erika, rebisi Perpres itu diperlukan sebab di dalamnya akan ada ketetapan terkait siapa saja konsumen yang berhak untuk menggunakan Pertalite.

BPH Migas mengaku telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.

Baca Juga: Borussia Dortmund Raih Kemenangan Usai Kedatangan Jadon Sancho

"Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya," ungkapnya.

Sebagai informasi, penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite di tahun ini hanya 31,7 juta kiloliter (kl). Dibandingkan tahun lalu yang mencapai 32,56 juta kl, angka ini mengalami penurunan.

Penetapan kuota itu dihitung berdasarkan realisasi tahun 2023 yang hanya mencapai 30 juta kl atau sekira 92,2 persen.

Baca Juga: Setelah Viral Dibilang Mirip Pevita Pearce, Kini Hidup Klaudia Krish Berubah

"Kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite," ucap Erika menambahkan.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB