Tidak Hanya Bikin Mabuk, Inilah 5 Kriteria Minuman Haram dalam Islam

photo author
- Minggu, 14 Januari 2024 | 15:03 WIB
Ilustrasi minuman soda (Freepik)
Ilustrasi minuman soda (Freepik)



KALTENGLIMA.COM - Islam melarang umat muslim untuk minum minuman yang haram. Setidaknya terdapat lima kriteria minuman haram yang penting diketahui oleh setiap muslim.

Dilansir dari buku Fiqih karya Udin Wahyudin, pengertian minuman haram adalah segala jenis minuman yang dilarang untuk dikonsumsi oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Kriteria Minuman yang Haram

Pada dasarnya, semua air yang terdapat di muka bumi ini halal untuk diminum. Namun, terdapat beberapa hal yang menyebabkan suatu air berubah hukumnya menjadi haram untuk dikonsumsi. Misalkan, minuman tersebut tercampur suatu hal yang dilarang dalam Al-Qur'an.

Baca Juga: Hasil Piala Asia 2023 : Diwarnai Blunder, Australia Sikat India 2-0

Yusak Buhanudin dan Muhammad Najib menjelaskan dalam buku Fikihnya, adapun kriteria minuman yang haram dalam Islam, antara lain:

1. Memabukkan
Kriteria minuman yang haram pertama adalah segala jenis air yang dapat memabukkan, baik sedikit maupun banyak. Minuman memabukkan ini biasanya dikenal dengan nama khamar atau yang mengandung alkohol.

Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW,

‎كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ رواه مسلم .

Artinya: "Tiap-tiap yang memabukkan itu adalah khamar dan setiap khamar itu haram." (HR Muslim)

Baca Juga: Setelah Viral Dibilang Mirip Pevita Pearce, Kini Hidup Klaudia Krish Berubah

Allah SWT sendiri sudah melarangnya dalam surah Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi,

‎يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩٠

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Khamr atau minuman beralkohol ini memiliki banyak jenis dan nama. Dijelaskan dalam buku Masailul Fiqhiyah Al-Haditsah karya Sudarto, biasanya minuman beralkohol dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:

- Bir yang terbuat dari gandum
- Wine yang terbuat dari anggur
- Spirits yang terbuat dari proses fermentasi dan penyulingan

Baca Juga: Man City Menang Dramatis atas Newcastle 3-2, Kevin De Bruyne Jadi Pahlawan

2. Air yang Terkena Najis
Kriteria minuman yang haram kedua adalah segala air yang terkena najis. Misalkan air yang terkena kotoran kucing, air yang dijilat oleh anjing, atau air yang terkena kotoran ayam.

3. Air Najis
Kriteria minuman yang haram ketiga yakni air yang pada dasarnya bersifat najis. Contohnya seperti air kencing, air kencing hewan, darah, atau nanah.

4. Air Beracun
Kriteria minuman yang haram keempat ialah air yang beracun. Contohnya, air yang dicampur obat serangga atau racun-racun lainnya. Rasulullah SAW bersabda,

‎وَمَنْ تَحَسَّى سَمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ، فَسَمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا رواه البخاري

Artinya: "Siapa yang mencicipi racun, kemudian ia tewas maka kelak tangannya memegang racun sambil meneguknya di neraka jahanam, di mana ia kekal selama-lamanya." (HR Bukhari)

Baca Juga: Borussia Dortmund Raih Kemenangan Usai Kedatangan Jadon Sancho

5. Susu dari Hewan yang Haram
Kriteria minuman yang haram terakhir yaitu air susu. Walaupun susu merupakan minuman yang halal, namun jika susu tersebut berasal dari hewan-hewan yang diharamkan dalam Islam, seperti babi, maka hukumnya juga ikut menjadi haram.

Sedangkan, menurut Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, ada batas alkohol atau etanol yang terkandung dalam minuman dan menjadikannya haram. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

1. Produk minuman yang mengandung khamar hukumnya haram.

2. Produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol atau etanol minimal 0.5 persen hukumnya haram.

Baca Juga: Erik Ten Hag Perlu Tambah Amunisi Baru

3. Produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0.5 persen hukumnya halal jika secara medis tidak membahayakan.

4. Produk minuman non fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0.5 persen yang bukan berasal dari khamar hukumnya halal, apabila secara medis tidak membahayakan, seperti minuman ringan yang ditambahkan flavour mengandung alkohol/etanol.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

4 Keutamaan Bulan Rajab yang Dapat Diraih Umat Muslim

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:13 WIB

Syarat Kambing untuk Aqiqah yang Wajib Kamu Ketahui

Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:47 WIB

Kurban Menggunakan Hewan Betina, Apakah Sah?

Senin, 2 Juni 2025 | 17:02 WIB

Jadwal Serta Doa Buka Puasa Dzulhijjah

Minggu, 1 Juni 2025 | 18:02 WIB
X