nasional

Cek Syarat! Pembelian dan Penerima LPG Subsidi 3 KG

Selasa, 23 Januari 2024 | 10:26 WIB
Ilustrasi gas LPG 3 Lg (Ist)

KALTENGLIMA.com-Berikut ketentuan baru terkait penerima LPG atau elpiji subsidi 3 Kg yang telah ditetapkan Pemerintah mulai awal tahun 2024 ini.

Penerima LPG subsidi 3 Kg ini dibarengi dengan optimalisasi pendistribusiannya oleh pemerintah.

Salah satunya, dengan mengubah aturan penyaluran LPG subsidi 3 Kg dari yang sebelumnya berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat.

Baca Juga: Dicabut Izin Secara Mendadak, Acara Desak Anies di Yogyakarta Pindah Lokasi

Sistem pendistribusian baru tersebut terus dipantau agar LPG subsidi 3 Kg ini dapat sampai ke tangan masyarakat yang benar dan merupakan penerima manfaat dari LPG subsidi sesuai dengan yang ditargetkan pemerintah.

Para penerima manfaat elpiji subsidi 3 Kg yang menjadi sasaran dari pemerintah, diantaranya, rumah tangga miskin, usaha mikro dan kecil (UKM), para nelayan, dan juga para petani.

 Baca Juga: Temui Sri Sultan HB X kunjungan silaturahmi, Prabowo: Sesuai Adat, Kami Minta Izin Masuk ke Yogyakarta

Baca Juga: Anggota DPRD Barito Utara Dorong Usulan dan Aspirasi Warga Jamut

Mengutip Antara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyebut kebijakan terkait pengoptimalan subsidi elpiji ini penting dilakukan.

"Harus ada kebijakan pemerintah bagaimana bisa mengoptimalkan subsidi ini diterima dengan baik untuk masyarakat," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/1/2024).

Baca Juga: Hasil Piala Asia 2023 : Dramatis, Tajikistan Lolos ke Babak 16 Besar Usai Bungkam Libanon

Dengan aturan baru pendistribusian elpiji subsidi ini, sejak tanggal 1 Januari 2024 lalu, hanya pengguna terdaftarlah yang diperbolehkan membeli elpiji 3 Kg.

Status data pendaftar bisa diperiksa dengan mudah hanya dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) di KTP.

Menurutnya, penyesuaian data konsumen elpiji 3 Kg berbasis sistem Merchant Apps Lite (MAP Lite) ini dijaring sejak 1 Maret 2023 lalu, termasuk didalamnya terdapat data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) desil 1-7.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB