nasional

Pemerintah Ingin Hentikan Sementara Dana LPDP, Komisi X DPR RI: Kami Menolak!

Senin, 29 Januari 2024 | 13:14 WIB
Kantor DPR RI (Tangkap layar laman resmi dpr.go.id)



KALTENGLIMA.COM - Anggota Komisi X DPR RI dengan tegas menolak penghentian sementara terkaot alokasi dana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Jangankan menghentikan, kuota beasiswa justru dinilai perlu ditambah.

"Kami menolak penghentian kucuran dana APBN untuk LPDP. Dalam pandangan kami justru kucuran dana untuk LPDP ditambah agar kuota mahasiswa penerima beasiswa dari program ini makin banyak," tutur Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam laman DPR RI.

Pendapat Komisi X DPR RI yang ingin menambahan kuota ini perlu diupayakan sebab Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia masih rendah jika dibandingkan dengan beberapa negara di ASEAN.

Baca Juga: Mengenal Sosok Setyaldi, Pelatih Tunggal Putra Kanada yang Tumbangkan Ginting di Semifinal Indonesia Masters 2024

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan hanya ada 10,15 persen penduduk Indonesia yang bisa menamatkan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.

Syaiful Huda menyebutkan, faktor tingginya biaya pendidikan perguruan tinggi merupakan penyebab utama Angka Partisipan Kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia rendah.

"Kami menilai pemerintah harus mulai memikirkan langkah terobosan untuk meningkatkan peluang bagi peserta didik Indonesia agar bisa melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. Bisa jadi dengan menggunakan manfaat dana abadi pendidikan," ujarnya.

Baca Juga: Terkait Tantangan Menko Marves, Cak Imin Ajak Tom Lembong ke Daerah Tambang

Sementara itu, Ledia Hanifa Amaliah, Anggota Komisi X DPR RI menegaskan keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara alokasi LPDP tidak mempunyai argumentasi yang kuat. Pengalihan dana untuk pengembangan riset tersebut dinilai tidak masuk akal.

Berlandaskan pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Ledia menerangkan bahwa Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk mengalokasikan dana abadi riset. Maka, alokasi anggaran pendidikan untuk beasiswa dan alokasi dana abadi riset telah ditetapkan secara terpisah.

"Ini kan tidak jelas arahnya mau ke mana. Jangan-jangan nanti alokasinya untuk membiayai riset asal-asalan saja. Jika dana beasiswa ditarik ke dana abadi riset, tidak realistis. Pemerintah ini seharusnya membuat kebijakan anggaran pendidikan yang sistematis dan terukur," ucap Ledia.

Baca Juga: Simak Panduan Lengkap Cara Memilih Hingga Mencoblos Surat Suara Pada Pemilu 2024

Ledia, Politisi Fraksi PKS itu pun menegaskan jika pemerintah ingin menguatkan sektor riset seharusnya bukan dengan mengalihkan anggaran LPDP, justru harus menyusun rencana induk riset nasional. Langkah ini, menurutnya sangat krusial sebab akan menentukan prioritas program-program riset yang akan diupayakan oleh negara.

"Jika tidak didasarkan pada rencana induk riset nasional, semua (anggaran) akan menjadi sia-sia, mubazir," ungkapnya.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB