Simak Panduan Lengkap Cara Memilih Hingga Mencoblos Surat Suara Pada Pemilu 2024

photo author
- Senin, 29 Januari 2024 | 12:47 WIB
Ilustrasi pencoblosan pada pemilihan presiden dan wakil presiden. (Pixabay)
Ilustrasi pencoblosan pada pemilihan presiden dan wakil presiden. (Pixabay)



KALTENGLIMA.COM - Hari pelaksaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal hitungan hari, terdapat banyak pemilih pemula yang akan menggunakan hak suaranya untuk pertama kali. Maka karena itu, penting sekali untuk memahami cara memilih pada Pemilu 2024.

Untuk memberikan suara pada saat pemilu, pemilih diwajibkan untuk mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan. Tetapi untuk mencoblosnya tidak dapat sembarangan agar suara pemilih dianggap sah.

Agar tidak bingung, mari pelajari bersama bagaimana cara untuk memilih pada Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga: Dandim 1013/Mtw Tinjau Langsung TMMD Reguler Ke-119 Ta 2024 Bersama Kadis PU

Tata Cara Memilih pada Pemilu 2024

Berdasarkan unggahan di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, berikut tata cara memilih pada Pemilu 2024:

1. Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) membawa formulir pemberitahuan Model C-6 dan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat.
2. Datang ke TPS pada 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
3. Masuk ke TPS, dan pemilih akan diminta mengisi daftar hadir serta menyerahkan formulir pemberitahuan Model C-6 serta e-KTP.
4. Tunggu di tempat yang tersedia di TPS hingga dipanggil oleh petugas.
5. Pemilih menerima surat suara dari petugas dan melakukan pencoblosan di bilik suara.

Baca Juga: Buat Salah Fokus, Nama di Jersey Rafael Struick Salah Tulis Saat Laga Indonesia vs Australia
6. Setelah dicoblos, lipat kembali surat suara dan masukkan ke kotak sesuai dengan kategorinya.
7. Pemilih mencelupkan jari ke tinta yang tersedia sebagai tanda sudah memberikan hak pilihnya.
8. Pemilih menerima kembali e-KTP yang sebelumnya diserahkan kepada petugas dan meninggalkan TPS.

Cara Mencoblos Surat Suara pada Pemilu 2024

Cara memberikan suara untuk pemilu sudah dijelaskan di dalam pasal 353 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut panduannya:

1. Memilih Calon Presiden-Wakil Presiden
Untuk memilih pasangan capres-cawapres, pemilih dapat mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon. Selain itu, pemilih juga dapat mencoblos pada tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Kalah dari Australia 4-0, Rangking FIFA Timnas Indonesia Berada di…

2. Memilih Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
Tidak hanya memilih pasangan capres-cawapres, pemilih juga akan memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kota/kabupaten. Untuk memilih calon legislatif ini ada beberapa alternatif, berikut detailnya:

- Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar
- Mencoblos satu kali pada partai politik
- Coblos satu kali pada nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota
3. Memilih Calon Anggota DPD
Terakhir, pemilih juga akan memilih calon anggota Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk memilihnya, kita dapat mencoblos surat suara sebanyak satu kali pada nomor, nama, maupun foto calon anggota DPD.

Baca Juga: Friendster Sosial Media Tahun 2000-an Akan Kembali

Itulah panduan lengkap cara memilih hingga mencoblos surat suara pada Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X