nasional

PNS Gajian Hari Ini, Segini Gaji Terbarunya!

Kamis, 1 Februari 2024 | 11:08 WIB
Ilustrasi PNS (Republika)


KALTENGLIMA.COM - Biasanya, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji setiap tanggal 1. Tetapi, tanggal 1 Februari 2024 akan berbeda sebab PNS akan menerima gaji dengan nominal baru.

Presiden Joko Widodo telah resmi menaikkan gaji para PNS. Kenaikan gaji PNS tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam Pasal I Ayat 1 dijelaskan, aturan ini mengubah Lampiran II PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) yang telah beberapa kali diubah dengan PP sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dalam PP ini.

Baca Juga: Daftar Terbaru Harga BBM di Seluruh SPBU, Ada yang Naik!

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi Ayat 2.

Pada Pasal II disebutkan, PP tersebut berlaku pada tanggal yang telah diundangkan. PP ini ditetapkan di Jakarta pada 26 Januari 2024 dan diteken Presiden Joko Widodo. Kemudian, diundangkan pada tanggal yang sama dan diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Presiden Joko Widodo sebelumnya pernah menyatakan, akan menaikkan gaji ASN sebesar 8%. Hal tersebut disampaikan dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Pernikahan Dini di Murung Raya Tinggi, Wagub Kalteng : Ini Sangat Berbahaya

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi saat itu.

Sementara itu, Abdullah Azwar Anas, selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK yang naik 8% akan cair di Februari 2024.

MenPAN RB mengatakan, gaji ini sedang diproses oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Aturan tersebut pun juga telah diharmonisasi oleh Kemenkeu dan Kementerian Sekretariat Negara. KemenPAN RB juga terus melangsungkan koordinasi bersama dengan Kemenkeu menyangkut hal ini.

Baca Juga: Pj Sekda Hadiri TFG Pengamanan Pemilu di Polres Murung Raya

"Mesti ditanya sudah transfer belum, tapi PP-nya sih sudah. Sekarang tanggal berapa sih? (31) Iya, pasti Februari sudah cair," kata Anas ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).

Di lain sisi, walaupun gaji ASN yang naik cair Februari, ia menjamin jika kenaikan gaji ini terhitung sejak Januari 2024. Maka dengan demikian, selisih kekurangan gajinya akan dikirimkan sekaligus di bulan depan.

"Sudah kan otomatis. Meskipun SK-nya keluar Maret, Januari tetap cair (gaji naik)," terangnya.

Baca Juga: Ronaldo 'Absen', Batal 'Reuni' dengan Leionel Messi di Laga Persahabatan Al Nasr vs Inter Miami

Adapun PP Nomor 5 Tahun 2024 memuat rincian gaji PNS, di mana yang paling rendah yakni Rp 1.685.700 pada golongan Ia dan paling tinggi yakni 6.373.200 untuk golongan IVe. Berikut daftar lengkap gaji PNS terbaru:

Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600

Baca Juga: Wagub Edy Pratowo : Pemprov Kalteng Ikut Prihatin Musibah Banjir Yang Melanda Kabupaten Murung Raya

Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200

Baca Juga: Pemkab Murung Raya Ramah Tamah dengan Wagub Kalteng

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB