nasional

Pihak Google Buka Suara Terkait Tudingan Praktik Monopoli yang Disampaikan KPPU

Rabu, 7 Februari 2024 | 09:30 WIB
Perusahaan Google Ikut dalam Eksplorasi AI Genesis ((Foto: Unsplash))



KALTENGLIMA.COM - Perwakilan Google Indonesia mengaku pihaknya kecewa dengan tudingan serta langkah meneruskan kasus ke tahap pemberkasan oleh KPPU.

"Keputusan KPPU untuk melanjutkan ke Tahap Pemberkasan mengecewakan karena mengabaikan nilai dukungan Google Play untuk developers Indonesia, mulai dari meningkatkan keterampilan hingga menghubungkan aplikasi mereka secara instan ke audiens global," jelas keterangan Google Indonesia.

"Keputusan ini juga menolak inisiatif kami untuk aktif berdiskusi dalam serangkaian proposal yang akan mengatasi kekhawatiran mereka dengan cara yang tidak melemahkan keamanan aplikasi di Play Store," tambahnya.

Baca Juga: Susul Google-Meta, Induk Perusahaan Snapchat Lakukan PHK Massal

Walau begitu, Google Indonesia mengatakan akan terus melakukan komunikasi dengan KPPU serta mendukung proses ini. Tetapi, pihaknya tetap berkomitmen untuk mendukung developers Indonesia.

"Sebagai pelaku yang bertanggung jawab dalam ekosistem lokal, kami tetap berkomitmen untuk mendukung developers dengan alat dan kemampuan yang membantu mereka membangun aplikasi dan bisnis yang sukses, juga memastikan pengalaman yang aman dan terpercaya bagi semua pengguna di Play Store," jelasnya.

Terdapat sejumlah poin yang diluruskan oleh pihak Google terkait dengan Google Pay Billing. Pertama, Google Play billing merupakan sistem penagihan Google Play adalah layanan yang memungkinkan pembuat jual produk serta konten digital di aplikasi Android.

Baca Juga: Murah dan Mudah Dibuat, 3 Resep Minuman Sehat Berkhasiat ala Rasulullah SAW

"Ini adalah standar industri di seluruh dunia. Ekosistem terbuka Play tidak hanya mendorong inovasi tetapi juga membantu menghasilkan manfaat melalui pendapatan sebesar Rp 1,5 triliun yang diperoleh developers lokal dari Google Play pada tahun 2022 dan menjangkau lebih dari 100 ribu pengembang di Indonesia hingga saat ini. Riset Access Partnerships," lanjut keterangan tersebut.

Selain itu, pihak Google juga memastikan developer tidak pernah diwajibkan untuk menggunakan sistem penagihan Google Play. Menurut perusahaan, terdapat banyak cara untuk mendistribusikan aplikasi di Android, termasuk dengan melalui app store lain.

Pihaknya Google Indonesia pun menegaskan, kini sudah ada beragam Payment System yang tersedia 6 metode pembayaran yang diterima di Google Play, mulai dari Kartu Kredit/ Debit, Tagihan Ponsel (Indosat, Smartfren, XL/AXIS, Tri), Saldo Google Play dan kartu voucher Google Play, E-wallet (OVO, GoPay, Dana, Doku, ShopeePay), Pembayaran tunai, dan transfer bank rekening virtual.

Baca Juga: Elkan Baggott Tampil Penuh, Bristol Rovers Ditumbangkan Fleetwood 2-0 di Kandang

"97% developer dari seluruh dunia tidak dikenai tarif 3% sisanya adalah developer yang menagih pengguna untuk mengunduh aplikasi mereka atau mereka menjual item digital dalam aplikasi. Kami hanya memungut tarif layanan jika pengembang menagih pengguna untuk mengunduh aplikasi mereka atau mereka menjual item digital dalam aplikasi," jelas keterangan Google.

Google menyebutkan pembelian yang mewajibkan penggunaan sistem penagihan Google Play mencakup, Item digital seperti mata uang virtual, nyawa tambahan, item add-on, karakter, waktu bermain tambahan, atau avatar. Layanan langganan, seperti konten kebugaran, game, edukasi, musik, video, platform kencan, atau layanan langganan konten lainnya.

"Fungsi atau konten aplikasi seperti aplikasi versi bebas iklan atau fitur baru yang tidak tersedia dalam versi gratis). Software dan layanan cloud (seperti layanan penyimpanan data, software produktivitas bisnis, atau software pengelolaan keuangan)," pungkas keterangan Google.

Baca Juga: Sejarah! Timnas Yordania Taklukan Korea Selatan, Sukses Melaju ke Final Piala Asia Pertamanya

Sebelumnya diberitakan, pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh perusahaan teknologi besar Google di Indonesia.

M. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU menyampaikan saat ini kasus tersebut sudah memasuki tahap pemeriksaan dan disebut akan masuk ke tahap persidangan. Praktik monopoli yang diduga dilakukan oleh pihak Google yakni dalam hal pembayaran digital pada Google Pay Billing.



"Ini dibuat kajian, sudah masuk penyidikan, bahkan persidangan terkait praktik patut diduga monopoli, kami menggunakan azaz praduga tak bersalah," terang Fanshurullah dalam Morning Coffe di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Fanshurullah Asa menerangkan kasus tersebut merupakan salah satu yang menjadi fokus pihak KPPU untuk mengawasi perilaku pelaku usaha atau perusahaan teknologi besar maupun lokapasar (marketplace), khususnya secara inisiatif atas kasus-kasus besar yang diputus oleh otoritas persaingan usaha di internasional.

Baca Juga: Begini Lima Cara Mandiri Obati Sakit Maag yang Kambuh Perlu Anda Ketahui

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB