KALTENGLIMA.COM – Masa kampanye untuk Pemilu 2024 kini telah sudah selesai dan tengah memasuki masa tenang.
Calon presiden dan calon wakil presiden serta calon legislative dan calon dewan perwakilan daerah tidak lagi diperbolehkan untuk berkampanye.
Melansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2023 masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masa tenang berlangsung selama tiga hari sejak 11 sampai 13 Februari.
Baca Juga: Link untuk Mengecek DPT Online 2024
Sedangkan pada 14 Februari 2024 mendatang Pemilu akan dilakukan.
“Pada masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun,” tulis Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 27 ayat.
Dimasa tenang ini juga KPU menurun semua alat peraga kampanye, seperti baliho, bendera paratai, spanduk dan atribut kampanye lainnya.
Baca Juga: Qatar Sapu Bersih Gelar di Piala Asia 2023
Lantas, dimasa tenang ini apakah masa kampanye di media sosial juga tidak diperbolehkah?
Anggota Bawaslu, Lolly Sehunty jugam mengingatkan peserta pemilu untuk tidak berkampeny di masa tenang, termasuk di platform media sosial.
Bawaslu juga mengerahkan patrol siber untuk memantau akun yang didaftarkan peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.
Baca Juga: Comeback Lawan Nigeria, Pantai Gading Juara Piala Afrika
“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba,” ujar Lolly. ***