Berikut
KALTENGLIMA.COM - Pencoblosan Pemilu 2024 akan dilaksanakan besok. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan syarat agar dapat nyoblos bagi warga yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Warga yang belum masuk DPT atau DPTb akan masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurut KPU, jumlah DPK baru diketahui di hari pencoblosan.
"DPK itu baru bisa diketahui di hari H pemungutan suara," kata Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan, Senin (12/2/2024) malam.
Baca Juga: Seorang Mahasiswi Asal Indonesia Meninggal Dunia Tertimpa Pohon
Betty Epsilon mengatakan warga yang belum masuk DPT atau DPTb dapat menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat tertera di KTP elektroniknya. Betty Epsilon mengatakan warga yang belum masuk DPT atau DPTb dapat datang 1 jam terakhir ke TPS dan akan dilayani jika surat suara masih tersedia.
"Hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat tertera di KTP elektoniknya, datang 1 jam terakhir dan baru dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia," ujarnya.
Untuk diketahui, pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Baca Juga: Hanya 20 Detik Main, Kiper Muda Slovenia Ini Langsung Diganti
Melansir Instagram resmi KPU RI, berikut daftar berkas yang harus dibawa ke TPS:
1. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT):
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
-Formulir model C6 atau surat pemberitahuan
2. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb):
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
-Model A surat pindah memilih
3. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK)
-KTP-elektronik atau surat keterangan(suket)
Baca Juga: Manusia Tercepat Juara Lari Marathon di London Kelvin Kiptum Meninggal Dunia di Usia 24 Tahun