KALTENGLIMA.COM - KPU RI menyarankan pemilih di TPS untuk memeriksa surat suara sebelum memasuki bilik suara, dengan tujuan memastikan bahwa surat suara tersebut dalam kondisi baik.
"Sebelum masuk (ke bilik suara) dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).
"Semestinya pemilih menggunakan kesempatan nya untuk cek dulu surat suara di luar," imbuhnya.
Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Bawaslu Catat Ada 347 Pelanggaran Pemilu
Hasyim menyatakan bahwa jika surat suara tidak memenuhi standar kualitas, itu dianggap rusak. Pemilih diberi hak untuk menukar surat suara tersebut, tetapi hanya jika terdapat surat suara tambahan yang tersedia.
"Kalau salah coblos, juga bisa minta ganti tapi kan kesempatannya melihat situasi pemilih yang lain. Kalau surat suaranya nggak cukup ya nggak bisa," ucapnya.
Dia menerangkan bahwa menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 tahun 2023 pasal 26 ayat (4), pergantian surat suara hanya dapat dilakukan sekali oleh setiap pemilih, dengan melihat ketersediaan surat suara cadangan.
Baca Juga: Hermon Ajak Masyarakat Murung Raya Gunakan Hak Pilih
"Surat suara cadangan ada 2% dari jumlah DPT. Katakanlah dapatnya 300 jadi cadangan nya cuma 6 lembar," tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), jika pemilih membuka surat suara dan menemukan bahwa surat suara tersebut rusak atau pemilih melakukan kesalahan dalam mencoblosnya, pemilih dapat meminta penggantian surat suara tersebut. Namun, permintaan penggantian hanya dapat dilakukan sekali saja.
Artikel Terkait
Polres Murung Raya Apel Pergeseran Ratusan Personel PAM TPS, Begini Pesan Kapolres
Kronologi Lengkap Yudha Arfandi Tenggelamkan Tubuh Dante ke Kolam, Dilakukan Belasan Kali
Hasil Autopsi Kematian Dante Terungkap, Terdapat Jejak Tenggelam di Organ