KALTENGLIMA.COM - Polisi melakukan tes urine terhadap Yudha Arfandi (33), tersangka dalam kasus pembunuhan Dante (6), anak dari Tamara Tyasmara. Tes urine tersebut dilaksanakan untuk mengetahui apakah Yudha, kekasih Tamara, terpengaruh oleh narkotika.
"Sudah dilakukan (tes urine),"ujar AKBP Rovan Richard Mahenu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (13/2/2024).
Rovan menyatakan bahwa hasil tes urine Yudha menunjukkan bahwa tidak ada keberadaan narkotika dalam tubuhnya.
Baca Juga: Pj Bupati Murung Raya Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri
"Negatif," lanjutnya.
Yudha didakwa melakukan pembunuhan dengan rencana karena polisi menemukan bukti perencanaan dalam kasus pembunuhan terhadap Dante. Sebagai akibatnya, Yudha dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan juga diambil tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak oleh pihak kepolisian, sesuai dengan pernyataan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP," ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Baca Juga: Inilah Solusi dari Dukcapil Kemendagri Jika Warga Tak Dapat Tunjukkan e-KTP di TPS