Inilah Solusi dari Dukcapil Kemendagri Jika Warga Tak Dapat Tunjukkan e-KTP di TPS

photo author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 10:38 WIB
Syarat Mencoblos di TPS Jika Tidak Punya Undangan (bungko.desa.id)
Syarat Mencoblos di TPS Jika Tidak Punya Undangan (bungko.desa.id)


KALTENGLIMA.COM - Pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar besok. Lalu, bagaimana jika pemilih tidak bisa menunjukkan e-KTP ketika hendak menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS)?

Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri, mengatakan blangko KTP elektronik di seluruh Dinas Dukcapil mencukupi. Ia mengatakan telah meminta agar Dinas Dukcapil di seluruh daerah menuntaskan perekaman e-KTP, terutama bagi pemilih pemula serta kelompok rentan.

"Prinsip karena blangko KTP-el tersedia sangat mencukupi, maka kita minta seluruh jajaran Dinas Dukcapil Kabupaten dan Kota se-Indonesia di bawah koordinasi Dinas Dukcapil Provinsi untuk menuntaskan perekaman KTP-el, khususnya bagi pemilih pemula dan kelompok rentan," kata Teguh kepada wartawan, Senin (12/2/2024) malam.

Baca Juga: Selangkah Lagi, Inter Milan Amankan Striker Iran Ini

Teguh menjelaskan Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 mengatur warga harus membawa e-KTP atau surat keterangan (suket) saat hendak mencoblos di TPS. Tetapi, ia menyebut ada solusi bagi warga yang tidak dapat menunjukkan bukti fisik dari e-KTP atau suket.

"Bagi yang tidak bisa menunjukkan KTP-el atau surat keterangan, maka dapat menunjukkan fotokopi KTP-el, foto KTP-el, identitas kependudukan digital atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas jati diri dan foto," ujarnya.

Dia juga meminta Dinas Dukcapil yang mengalami gangguan jaringan agar dapat menerbitkan biodata penduduk WNI untuk keperluan Pemilu 2024. Teguh mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan regulasi kependudukan.

Baca Juga: Respons Istana Terkait Sultan HB X Mengaku Diminta Jembatani Jokowi-Megawati

"Kenapa yang diterbitkan adalah biodata penduduk, karena biodata tersebut adalah dokumen kependudukan yang resmi sesuai yang diatur dalam regulasi, yang memuat identitas dan juga foto," ucap Teguh.

"Bila tidak bisa menunjukkan KTP-el atau suket, bisa menunjukkan fotokopi KTP-el, foto KTP-el, IKD atau biodata penduduk yang diterbitkan dinas dukcapil,"imbuhnya.

Untuk diketahui, pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Baca Juga: Kadis Kominfosandi Barito Utara Sampaikan Paparan dalam FGD Penguatan Satu Data Indonesia

Melansir Instagram resmi KPU RI, berikut berkas-berkas yang harus dibawa ke TPS:

1. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT):
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
-Formulir model C6 atau surat pemberitahuan
2. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb):
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
-Model A surat pindah memilih
3. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK)
-KTP-elektronik atau surat keterangan(suket).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X