nasional

Kenali, Inilah 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

Selasa, 13 Februari 2024 | 20:50 WIB
Ilustrasi - 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

Surat suara ini memuat foto pasangan Capres/Cawapres, nama pasangan Capres/Cawapres, nomor urut pasangan Capres/Cawapres. Selain itu, ada tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.

2. Surat Suara Warna Merah

Merah menjadi warna untuk surat suara Pemilu anggota DPD. Surat suara ini menjadi instrumen penting pemilihan wakil rakyat di daerah. Kertas surat suara merah memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi, lengkap dengan nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD.

Baca Juga: Skill Marselino Ferdinan Meningkat Usai Merantau ke Belgia

3. Surat Suara Warna Kuning

Kuning menjadi warna untuk surat suara Pemilu anggota DPR. Surat suara kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surat suara ini mencakup sejumlah informasi seperti tanda gambar partai politik beserta logonya, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama-nama calon anggota DPR RI.

4. Surat Suara Warna Biru

Biru merupakan warna surat suara Pemilu anggota DPRD provinsi. Surat suara biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi. Surat suara ini pada bagian dalam memuat informasi nomor urut partai politik, tanda logo atau gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

5. Surat Suara Warna Hijau

Hijau menjadi tanda untuk surat suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota. Surat suara ini pada bagian dalam memuat informasi nomor urut partai politik, tanda logo atau gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Spesifikasi Bentuk Surat Suara Pemilu 2024

Merujuk pada Lampiran Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, dijelaskan spesifikasi teknis surat suara sebagai berikut:

1. Bentuk surat suara 4 persegi panjang dengan posisi vertikal atau horizontal

2. Ukuran surat suara disesuaikan dengan jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPD pada setiap Dapil, dan partai politik peserta Pemilu beserta jumlah calon anggota DPR, DPD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

3. Jenis kertas surat suara yakni Hout Vrij Schrijfpapier (HVS) 80 g/m2

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB