Kenali, Inilah 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

photo author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 20:50 WIB
 Ilustrasi - 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024
Ilustrasi - 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

KALTENGLIMA.com - Sebagai pemilih, kita perlu memahami ketentuan surat suara pemilu. Pemilu serentak 2204 akan dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024). Dalam Pemilu nantinya surat suara menjadi salah satu perlengkapan pemungutan suara yang paling penting. 

Surat suara atau surat pemilih tersedia di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 Baca Juga: Jelang Pemilu, Pj Bupati Hermon Cek Kesiapan TPS

Pemilu 2024 terdiri dari Pemilihan Eksekutif yakni Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

Ada beberapa aturan yang perlu diketahui terkait surat suara Pemilu 2024.

Berikut penjelasan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023 beserta perubahannya.

Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024

Baca Juga: Nahas, Dua anggota KPPS Pidie Meninggal Dunia Jelang Pencoblosan

Baca Juga: Polisi Lakukan Tes Urine Pacar Tamara Tyasmara Pembunuh Dante, Apa Hasilnya?

Melansir detikJabar dari laman resmi JDIH KPU, jumlah surat suara ada lima jenis. Kelima surat suara terdiri atas suara suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, Pemilu anggota DPD, Pemilu anggota DPRD provinsi, dan Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

Pemilu serentak tahun ini menggabungkan pemilihan legislatif dan eksekutif. Pemilih akan diberikan lima kertas surat suara sekaligus, dengan warna yang berbeda-beda sesuai peruntukannya. Setiap surat suara memiliki ciri khas dan warna yang membedakannya.

 Baca Juga: Ten Hag Berikan Pujian ke McTominay yang Dinilai Pembeda di MU Musim Ini

1. Surat Suara Warna Abu-abu

Abu-abu merupakan warna surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Surat suara ini untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres/Cawapres) periode selanjutnya yakni 2024-2029.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X