4. Bahan surat suara berupa bubur kertas dan/atau daur ulang
5. Format surat suara didesain dengan memperhatikan posisi lipatan yang tidak mengenai kolom pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, DPD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Demikian tadi penjelasan mengenai warna surat suara dan desainnya. Pastikan surat suara tidak rusak sebelum dicoblos, ataupun terlipat. Pilihlah sesuai hati nurani.***