KALTENGLIMA.com- Kembali, Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa wilayah di Indonesia meninggal dunia saat atau setelah menjalankan tugasnya.
Adapun, penyebab kematian anggota KPPS bervariasi, seperti kelelahan hingga diduga serangan jantung.
Berdasarkan data yang ada, sejumlah anggota KPPS juga tercatat memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
Baca Juga: PSIS Semarang Perpanjangan Kontrak Gali Freitas
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sekitar 15 persen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berusia di atas 55 tahun.
Ia mengatakan bahwa angka tersebut disebabkan karena rendahnya minat masyarakat untuk menjadi anggota KPPS.
Baca Juga: Quick Count PRC : Anies Tumbang di Basis Mereka di Jakarta
Baca Juga: Ternyata, Suwon FC Sempat Incar Asnawi Mangkualam Sebelum Rekrut Pratama Arhan
“Masih ada sekitar 15 persen petugas (KPPS) yang berusia lebih dari 55 tahun dikarenakan memang terbatasnya yang berkenan menjadi petugas,” kata Nadia, Kamis (15/2/2024).
Nadia menerangkan bahwa terdapat sejumlah anggota KPPS yang melakukan berobat jalan dan meninggal dunia berdasarkan laporan dari fasilitas kesehatan, baik di klinik, rumah sakit, maupun Puskesmas.
Baca Juga: Ranking Indonesia Saat Ini Diantara Negara-negara AFF
Sebanyak empat petugas meninggal dunia dan kematian tersebut telah diverifikasi. Sayangnya, ia tidak merinci wilayah tugas anggota KPPS yang meninggal.
“Ada dilaporkan 13 kematian, tapi masih proses verifikasi Dinkes setempat,” jelasnya.
Nadia bilang, pihaknya melakukan sejumlah upaya mengurangi risiko masalah kesehatan saat KPPU bertugas, termasuk melakukan skrining kesehatan bagi masyarakat yang mendaftar sebagai KPPS.