KALTENGLIMA.COM - Bawaslu menyatakan sebanyak 2.413 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024.
Rahmat Bagja, selaku Ketua Bawaslu mengatakan pihaknya mendapatkan pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di ribuan TPS tersebut.
"Yang paling kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali. Ini kemungkinan PSU-nya besar," kata Bagja, dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2).
Baca Juga: Banyak Anggota KPPS Meninggal Dunia saat Bertugas, Kemenkes Ungkap Penyebabnya
Walau begitu, Bagja mengatakan hingga kini Bawaslu masih menunggu rekomendasi dari panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan Bawaslu kabupaten/kota.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga menyatakan hal serupa. PSU dapat dilakukan melalui rekomendasi panwascam dan Bawaslu RI.
"Karena pada dasarnya untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang itu mekanismenya adalah rekomendasi panwascam yang bekerja ruang lingkupnya ada TPS yang potensial dilakukan PSU," kata Hasyim.
Baca Juga: PSIS Semarang Perpanjangan Kontrak Gali Freitas
Hasyim mengatakan, nantinya rekomendasi dari panwascam disampaikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk dilaporkan kepada KPU kabupaten/kota.
"Menurut undang-undang pemilu, pemungutan suara ulang itu yang memutuskan perlu atau tidaknya itu adalah KPU kabupaten/kota. Tentu saja bisa karena penilaiannya sendiri, bisa juga karena rekomnya Bawaslu," jelasnya.