nasional

Syarat Parpol Lolos Parlemen dan Daftar 24 Parpol yang Terdaftar di KPU pada Pemilu 2024

Jumat, 16 Februari 2024 | 14:48 WIB
Ilustrasi pemilu - warga sedang mencoblos (ist)

 

KALTENGLIMA.COM - Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Lalu, apa syarat partai lolos parlemen? Dan partai apa saja yang terdaftar di KPU pada pemilu 2024?

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur syarat agar partai politik peserta Pemilu 2024 lolos parlemen. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 414 dan Pasal 415 Ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 yang berbunyi sebagai berikut.

Baca Juga: Inilah Alasan Komeng Tak Kampanye Ketika Nyaleg

Pasal 414

(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

(2) Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 415

(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

24 Parpol Peserta Pemilu 2024

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Kembali Ngantor di Solo: Lanjutkan Tugas Wali Kota Dulu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak 24 partai politik yang berpartisipasi sebagai Pemilu 2024. Adapun daftar parpol peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya, sebagai berikut:

  1. PKB
  2. Gerindra
  3. PDIP
  4. Golkar
  5. NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelora
  8. PKS
  9. PKN
  10. Hanura
  11. Partai Garuda
  12. PAN
  13. Partai Bulan Bintang
  14. Partai Demokrat
  15. PSI
  16. Perindo
  17. PPP
  18. Partai Nangroe Aceh (Partai lokal Aceh)
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (Partai lokal Aceh)
  20. Partai Darul Aceh (Partai lokal Aceh)
  21. Partai Aceh (Partai lokal Aceh)
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai lokal Aceh)
  23. Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia (Partai lokal Aceh)
  24. Partai Ummat

Baca Juga: Segini Gaji Asnawi Mangkualam di Port FC, Buat Suwon FC Angkat Tangan

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB