KALTENGLIMA.COM - Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Lalu, apa syarat partai lolos parlemen? Dan partai apa saja yang terdaftar di KPU pada pemilu 2024?
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur syarat agar partai politik peserta Pemilu 2024 lolos parlemen. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 414 dan Pasal 415 Ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 yang berbunyi sebagai berikut.
Baca Juga: Inilah Alasan Komeng Tak Kampanye Ketika Nyaleg
Pasal 414
(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
(2) Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 415
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.
24 Parpol Peserta Pemilu 2024
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Kembali Ngantor di Solo: Lanjutkan Tugas Wali Kota Dulu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak 24 partai politik yang berpartisipasi sebagai Pemilu 2024. Adapun daftar parpol peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya, sebagai berikut:
- PKB
- Gerindra
- PDIP
- Golkar
- NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelora
- PKS
- PKN
- Hanura
- Partai Garuda
- PAN
- Partai Bulan Bintang
- Partai Demokrat
- PSI
- Perindo
- PPP
- Partai Nangroe Aceh (Partai lokal Aceh)
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (Partai lokal Aceh)
- Partai Darul Aceh (Partai lokal Aceh)
- Partai Aceh (Partai lokal Aceh)
- Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai lokal Aceh)
- Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia (Partai lokal Aceh)
- Partai Ummat
Baca Juga: Segini Gaji Asnawi Mangkualam di Port FC, Buat Suwon FC Angkat Tangan