KALTENGLIMA.COM - Periode kenaikan pangkat ASN (PNS/PPPK) kini resmi dilakukan sebanyak enam kali dalam satu tahun atau per dua bulan sekali, dari yang sebelumnya hanya dua kali setahun. Maka dengan begitu, para PNS dapat naik pangkat setiap dua bulan sekali.
Hal ini telah tertuang dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Lalu ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.
Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengatakan hal tersebut dilakukan sejalan dengan salah satu program prioritas kementeriannya. MenPAN-RB berharap kebijakan tersebut nantinya dapat berdampak positif bagi jutaan PNS.
Baca Juga: Intip Gaji Komeng Jika Lolos DPD RI
"Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian (birokrasi) harus berdampak pada jutaan ASN," kata Anas dalam keterangannya, Kamis (15/02/2024).
Dijelaskan oleh Anas, sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat PNS tersebut hanya dilakukan setiap enam bulan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Tetapi kini pengusulan dapat dilakukan setiap dua bulan pada tanggal 1 bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.
Tetapi, periodisasi pengusulan kenaikan pangkat PNS sebanyak enam kali tersebut tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta serta kenaikan pangkat pengabdian. Karena, peraturan pengangkatan PNS ini hanya mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.
Baca Juga: Selain Bookmark, Threads Juga Uji Cobal Fitur Trending Topics
Perlu diingat juga periodisasi kenaikan pangkat setiap dua bulan tersebut hanya merujuk pada periode usulan kenaikan pangkat PNS secara keseluruhan. Bukan berarti seorang PNS dapat diusulkan atau naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.
Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN. Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik.
"Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya," terangnya.
Baca Juga: Segini Gaji Asnawi Mangkualam di Port FC, Buat Suwon FC Angkat Tangan
Artikel Terkait
KPU RI Tunda Pengitungan Suara Pemilu di Malaysia
Batal Digelar di GBK, Konser Ed Sheeran Dipindah ke JIS
Dunia Krisis Pangan, Jokowi: Negara Lain Tidak Ada Bantuan Beras Seperti Kita